CONTOH KASUS
HAK CIPTA 1
MA Tolak Gugatan Bajaj ke Honda Soal Hak Paten
Bajaj
mengklaim teknologi dua busi satu silinder adalah miliknya.
Mahkamah Agung (MA) hari ini telah memutuskan
perkara perseteruan antara produsen sepeda motor Bajaj dan Honda terkait hak
paten penggunaan dua busi dalam satu silinder pada mesin sepeda motor.
Hasilnya, gugatan hukum Bajaj ke Honda soal sengketa itu ditolak.
MA “Menolak permohonan kasasi Bajaj
Auto Limited,” begitu bunyi pengumuman panitera MA, Kamis 30 Agustus 2012. Ini
terkait vonis yang diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 15
Agustus 2012 lalu oleh Ketua Majelis Hakim Agung, Muhammad Taufik, serta Hakim
Anggota Djafni Djamal dan Takdir Rahmadi.
MA, dalam amarnya, memutuskan Honda
sebagai perusahaan yang pertama kali mematenkan penggunaan dua busi dalam satu
silinder pada mesin sepeda motor masa kini.
Perkara hak paten yang terdaftar
dengan nomor 802 K/PDT.SUS/2011 itu terkait paten penggunaan mesin motor yang
menggunakan ystem mesin dua busi dalam satu silinder pada mesin sepeda motor.
Bajaj, perusahaan asal India, mengklaim penggunaan dua busi dalam satu silinder
pada produk mereka itu merupakan ystem pertama yang digunakan di dunia.
Argumen Honda
Namun, sebagai perusahaan sepeda
motor dan mobil ternama di dunia asal Jepang, Honda membantah klaim Bajaj.
Berdasarkan versi Ditjen HAKI, ystem itu telah dipatenkan atas nama Honda Giken
Kogyo Kabushiki Kaisha di Amerika Serikat pada 1985.
Lantas, oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Penemu ystem itu dalam hak paten yang sudah didaftarkan Honda atas nama Minoru Matsuda.
Lantas, oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Penemu ystem itu dalam hak paten yang sudah didaftarkan Honda atas nama Minoru Matsuda.
Namun dalih ini dimentahkan oleh
Bajaj. Satu silinder, menurut perusahaan itu, jelas berbeda dengan dua
silinder. Klaim Bajaj bahwa untuk konfigurasi busi memang masih kemungkinan ada
klaim yang baru, terutama dalam silinder dengan karakter lain.
Klaim baru yang dimaksud adalah
ukuran ruang yang kecil di mana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Hal di
atas adalah baru sebab penempatannya pada satu mesin V (double silinder) dan
lainnya adalah satu silinder.
Terlambat Sehari
Putusan kasasi MA kian menguatkan
putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidangnya, majelis PN
Jakpus menolak gugatan Bajaj tersebut. Alasannya, Bajaj terlambat satu hari
mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat dari batas maksimal tiga bulan setelah
mengajukan gugatan ke keputusan Komisi Banding Merek.
Majelis PN Jakpus bahkan tidak
berani menilai, siapa yang pertama kali mematenkan dua busi dalam satu silinder
pada mesin sepeda motor modern. Ketika dikonformasi, PT Bajaj Auto Indonesia
dan PT Astra-Honda Motor enggan berkomentar. “Itu urusan Bajaj Auto Limited
India. Kami tak yst komentar,” kata Marketing dan PR Manager PT Bajaj Auto
Indonesia, Rizal Tandju, melalui pesan singkat. Demikian juga dengan perwakilan
Honda di Indonesia. Public Relation Manager PT Astra Honda Motor, Ahmad
Muhibbuddin, juga mengaku itu urusan Honda Jepang. “Bukan Astra Honda Motor,”
katanya. (ren)
Tanggapan:
Dengan contoh kasus hak paten diatas bahwa sepeda
motor Bajaj dan Honda terkait hak paten penggunaan dua busi dalam satu silinder
telah digunakan pada mesin sepeda motor Bajaj. Perusahaan asal India, mengklaim
penggunaan dua busi dalam satu silinder pada produk mereka itu merupakan ystem
pertama yang digunakan di dunia. Namum MA, dalam amarnya memutuskan Honda
sebagai perusahaan yang pertama kali mematenkan penggunaan dua busi dalam satu
silinder pada mesin sepeda motor masa kini. Akan tetapi dalih ini dimentahkan
oleh Bajaj. Satu silinder, menurut perusahaan itu, jelas berbeda dengan dua
silinder. Klaim Bajaj bahwa untuk konfigurasi busi memang masih kemungkinan ada
klaim yang baru, terutama dalam silinder dengan karakter lain. Karena terlambat
sehari putusan kasasi MA kian menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat. Dalam sidangnya, majelis PN Jakpus menolak gugatan Bajaj tersebut.
Alasannya, Bajaj terlambat satu hari mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat
dari batas maksimal tiga bulan setelah mengajukan gugatan ke keputusan Komisi
Banding Merek.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar