Kasus Hak
Merek Produk Nexian Palsu
PT. Metro Tech Jaya Komunikasi
Indonesia merasa resah, karena mengalami kerugian. Kerugian yang dialami oleh
PT. Metro Tech Jaya Komunikasi Indonesia berjumlah milyaran rupiah, penyebabnya
adalah banyak para pemasok telopon genggam bermerek Nexian dan palsu begitu
juga dengan baterainya yang palsu. Barang-barang tersebut beredar secara luas
di daerah Makasar, Medan, Surabaya, dan juga Jakarta. Padahal PT. Metro Tech
Jaya Komunikasi Indonesia adalah sebagai pemegang resmi merek Nexian untuk
wilayah Indonesia. Tujuan para pelaku pemasok barang tersebut adalah karena harga penjualan telepon genggam palsu tersebut
dimulai Rp 20.000 hingga Rp 45.000, yang relatif lebih murah jika dibandingkan
dengan telepon genggam merek asli Nexian yang harganya mencapai Rp 50.000.
barang-barang tersebut di produksi di Cina.
Pelaku
: Para pemasok dan penjual produk Nexian Palsu
Korban
: PT. Metro Tech Jaya Komunikasi Indonesia
Perbuatan : Menjual
dan memasok produk Nexian palsu tanpa seizin pemegang resmi nexian
Motif : Pelaku pemasok barang tersebut ingin
mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda
ANALISIS KASUS
Dalam Undang-undang Merek pada Pasal
1 dijelaskan :
1.
Merek adalah
tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna,
atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
2. Merek Dagang adalah Merek yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang
sejenis lainnya.
Undang-undangnomor
15 tahun 2001 pada bunyi pasal 76 ayat (1) Pemilik Merek terdaftar
dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan
Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang
atau jasa yang sejenis berupa :
a.
gugatan
ganti rugi, dan/atau
b.
penghentian
semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut
ayat (2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan kepada Pengadilan Niaga.
Gugatan sebagaimana disebutkan di atas diajukan kepada
Pengadilan Niaga gugatan atas pelanggaran Merek dapat diajukan oleh penerima
Lisensi Merek terdaftar, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pemilik
Merek yang bersangkutan.
UU nomor 15 tahun 2001
pasal 91 mengenai merek seperti berikut ini :
Pasal 91
Barangsiapa dengan
sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek
terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi
dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah).
Dan juga penggunaan
lambang Apple pada perangkat buatan China tersebut telah melanggar UU nomor 15
pasal 92 dan 93 seperti berikut ini :
Pasal 92
1) Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan
dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis
dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
2) Barangsiapa dengan
sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang pada pokoknya dengan
indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan
barang yang terdaftar, dipidanadengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah).
3) Terhadap pencatuman
asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun
pencantuman kata yang menunjukkan bahwa baranng tersebut merupakan tiruan dari
barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi-geografis,
diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 93
Barangsiapa dengan
sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan
indikasi-asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan
masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Kasus di dalam pembahasan ini yaitu kasus yang berkaitan dengan hak Merek yang
sesuai dengan Undang-undang Merek pada Pasal 1. Pada contoh kasus diatas telah
terjadi suatu pelanggaran hak Merek yang sesuai dengan Pasal 90, pasal 91, pasal 92, dan pasal 93 Undang Undang
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.
Para pelaku yang memasok telepon genggam bermerek
nexian palsu itu tanpa seizin oleh pemegang resmi Merek Nexian untuk wilayah
Indonesia yaitu PT. Metro Tech Jaya Komunikasi Indonesia. Mereka
mengedarkan dan memasarkan secara luas barang-barang palsu tersebut, tindakan
yang dilakukan mereka mengakibatkan banyak kerugian yang diperoleh PT. Metro
Tech Jaya Komunikasi Indonesia.
PT. Metro Tech Jaya Komunikasi Indonesia pihak yang merasa dirugikan dapat
mengajukan tuntutan kepada pihak yang telah merugikanya, tuntutan yang bisa
diajukan oleh pihak yang dirugikan yaitu :
a. gugatan ganti rugi, dan/atau
b. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan
penggunaan Merek tersebut
ayat (2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan kepada Pengadilan Niaga.
Para penjual telepon genggam bermerek nexian palsu itu dapat dijerat dengan
Pasal 90, pasal 91, pasal 92, dan pasal 93 Undang Undang Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek dengan ancaman kurungan penjara
lima tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah. Karena secara nyata para pemasok
mengedarkan telpon genggam Merek Nexian secara ilegal mereka tanpa seizin oleh
pemegang resmi produk nexian di Indonesia.
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan terhadap
kasus yang telah dipaparkan dalam makalah ini, maka dapat disimpulkan beberapa
hal yang terkait dengan kasus tersebut, yaitu:
1. Perbuatan yang dilakukan para
pemasok hand phone Nexian palsu tersebut suatu pelanggaran Hak Merek.
2. Adapun bentuk perbuatan pelanggaran Hak
Mereknya adalah penjualan nexian palsu, karena telah mengakibatkan
kerugian terhadap PT. Metro Tech Jaya Komunikasi Indonesia.
3. Kasus ini telah memenuhi Pasal 90, pasal 91, pasal 92, dan pasal 93 Undang Undang
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.
- See more
at: http://tintapenaamhy.blogspot.sg/2013/12/kasus-hak-merek-produk-nexian-palsu.html#sthash.N0Mae08y.dpuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar