DEFINISI PROFESIONALISME
Istilah profesionalisme
berasal dari kata professio, dalam Bahasa Inggris professio memiliki arti
sebagai berikut:
A
vocation or occupation requiring advanced training in some liberal
art or science and usually involving mental rather
than manual work, as teaching, engineering, writing,
etc. (Webster dictionary, 1960:1163).
Profesionalisme
adalah suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja
tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan
rasa keterpanggilan –serta ikrar untuk menerima panggilan tersebut dengan
semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang
tengah dirundung kesulitan di tengah gelapnya kehidupan.
( suatu pekerjaan atau
jabatan yang
membutuhkan pelatihan yang mendalam baik di bidang seni atau ilmu
pengetahuan dan biasanya lebih mengutamakan kemampuan mental daripada kemampuan
fisik, seperti mengajar, ilmu mesin, penulisan, dll ). Dari kata profesional
tersebut melahirkan arti profesional quality, status, etc yang secara
komprehensif memilki arti lapangan kerja tertentu yang diduduki oleh orang
orang yang memilki kemampuan tertentu pula (Pamudji,1985).
Demikian juga dengan apa
yang dikatakan oleh Korten & Alfonso (1981) dalam Tjokrowinoto (1996:178)
yang dimaksud dengan profesionalisme adalah “kecocokan (fitness) antara
kemampuan yang dimiliki oleh birokrasi (bureaucratic-competence) dengan
kebutuhan tugas (task-requirement), antara lain :
1.
Merencanakan adalah suatu usaha untuk mepengaruhi
fungsi, struktur, atau penyerapan satu tujuan organisasi atau lembaga
pemerintahan
2.
Mengkoordinasikan
melakukan inovasi yang tidak terikat kepada prosedur administrasi
3.
Melaksanakan fungsi
secara efisien mengambil langkah-langkah yang perlu dengan mengacu kepada misi
yang ingin dicapai
4.
Etos kerja tinggi adalah
giat, rajin dan serius tunduk
terhadap otoritas yang lebih tinggi, Kreatif, Mandiri dan Siap Bekerja Sama
dalam manghadapi tantangan
Menurut pendapat
tersebut, kemampuan aparatur lebih diartikan sebagai kemampuan melihat
peluang-peluang yang ada bagi pertumbuhan ekonomi, kemampuan untuk mengambil
langkah-langkah yang perlu dengan mengacu kepada misi yang ingin dicapai dan
kemampuan dalam meningkatkan kemampuan masyarakat untuk tumbuh kembang dengan
kekuatan sendiri secara efisien, melakukan inovasi yang tidak terikat kepada
prosedur administrasi, bersifat fleksibel, dan memiliki etos kerja tinggi.
Pandangan lain
seperti Siagian (2000:163) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan
profesionalisme adalah “keandalan dalam pelaksanaan tugas sehingga terlaksana
dengan mutu tinggi, waktu yang tepat, cermat, dan dengan prosedur yang mudah
dipahami dan diikuti oleh pelanggan”.
Terbentuknya aparatur
profesional menurut pendapat diatas memerlukan pengetahuan dan keterampilan
khusus yang dibentuk melalui pendidikan dan pelatihan sebagai instrumen
pemutakhiran.
Dengan pengetahuan dan
keterampilan khusus yang dimiliki oleh aparatur memungkinkan terpenuhinya
kecocokan antara kemampuan aparatur dengan kebutuhan tugas merupakan syarat
terbentuknya aparatur yang profesional. Artinya keahlian dan kemampuan aparat
merefleksikan arah dan tujuan yang ingin dicapai oleh sebuah organisasi.
Apabila suatu organisasi berupaya untuk memberikan pelayanan publik secara
prima maka organisasi tersebut mendasarkan profesionalisme terhadap tujuan yang
ingin dicapai.
Dalam pandangan
Tjokrowinoto (1996:191) dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan profesionalisme adalah
kemampuan untuk untuk menjalankan tugas dan menyelenggarakan pelayanan publik
dengan mutu tinggi, tepat waktu, dan prosedur yang sederhana.
Terbentuknya kemampuan
dan keahlian juga harus diikuti dengan perubahan iklim dalam dunia birokrasi
yang cenderung bersifat kaku dan tidak fleksibel